Sinergi Operasi Pasar Gabungan Tindak Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
Di publish pada 25-01-2024 10:09:07
Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Banda Aceh bersinergi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar melaksanakan operasi gempur peredaran rokok ilegal. Operasi pasar gabungan menyasar beberapa toko penjualan eceran di daerah kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan operasi pasar ini dilaksanakan pada 23 Januari 2024 dengan total rokok ilegal yg ditegah sejumlah 1.100 batang rokok.
perasi pasar ini juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal guna mengedukasi masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan memberi penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan meminta para pedagang untuk menolak saat ditawarkan rokok ilegal oleh oknum.
Terhadap rokok yang telah ditegah akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan pengamanan, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat turut serta berkontribusi dalam gerakan gempur rokok ilegal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses