Awasi Peredaran BKC Ilegal, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Di publish pada 22-02-2024 10:40:36
Pada kegiatan operasi pasar yang dilakukan pada bulan Februari 2024, sejumlah 29 ribu batang rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan dan dilakukan penegahan oleh Bea Cukai Banda Aceh. Operasi pasar ini menyasar wilayah Kota Banda Aceh pada 6 s.d. 7 Februari dan Kabupaten Pidie pada 20 s.d. 21 Februari 2024.
Saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya. Namun salah satu ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar karena tidak membayar cukai. Ciri lain yang tertuang dalam peraturan yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh juga melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal untuk mengedukasi penjual eceran rokok sekitar Kota Banda Aceh dan Kabupaten Pidie. Sosialisasi dilakukan dengan memberi penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan meminta para pedagang untuk menolak saat ditawarkan rokok ilegal oleh oknum.
Rokok ilegal yang ditegah selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Banda Aceh sebagai bentuk pengamanan. Selanjutnya, barang ilegal yang telah diproses dan dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.
Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses