Jl. Soekarno - Hatta No.3A, Geuceu Meunara, Kec. Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh 23241
(0651) 43135

Memantau Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kab. Pidie

Di publish pada 23-01-2024 06:46:30

Memantau Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kab. Pidie
Memantau Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kab. Pidie

Dalam Rangka memantau peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan operasi pasar (opsar) dan sosialisasi peredaran rokok ilegal ke beberapa toko penjualan eceran di wilayah Kabupaten Pidie. Dalam kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada tanggal 6 - 8 November ini ditemukan beberapa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai.

Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal guna mengedukasi masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan memberi penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan meminta para pedagang untuk menolak saat ditawarkan rokok ilegal oleh oknum.

Terhadap rokok yang telah ditegah akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan pengamanan, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat turut serta berkontribusi dalam gerakan gempur rokok ilegal.



Isikan nama, email dan komentar Anda