Pemusnahan Barang MiliK Negara Eks Kepabeanan dan Cukai
Di publish pada 23-01-2024 06:50:23
Banda Aceh, (27/11) 2023- Bertempat di halaman Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Banda Aceh bersama Bea Cukai Sabang dan Kantor Wilayah DJBC Aceh bersinergi melakukan kolaborasi pemusnahan Barang Milik Negara eks Kepabeanan yang sudah tidak layak konsumsi/berbahaya jika dikonsumsi dan sudah tidak memiliki nilai ekonomi.
Pemusnahan BMN dan BDN tersebut dilakukan dengan cara dibakar/dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun. Pada BMN Eks Kepabenan milik Bea Cukai Banda Aceh, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp129.776.000 dengan potensi kerugian negara secara keuangan sebesar Rp186.346.846.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari KPKNL Banda Aceh, Satpol PP & WH Banda Aceh, Satpol PP & WH Aceh Besar, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Perusahaan Jasa Pengiriman, Pengusaha BKC, serta aparat penegak hukum lainnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari sextoys, rokok tanpa dilekati pita cukai, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Kosmetik, pakaian bekas, bahan makanan serta bagian senjata api. Barang-barang tersebut diperoleh dari hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai selama kurun waktu Februari 2022 hingga Oktober 2023.
Tak hanya perkara nominal, disamping itu terdapat dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis. Kami juga menghimbau kepada kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama- sama memberantas peredaran barang ilegal demi terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses