Bersinergi dengan Satpol PP dan WH Bea Cukai Tindak 43.120 Batang Rokok Ilegal
Di publish pada 23-01-2024 06:52:44
Masih dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan operasi gempur rokok ilegal gabungan bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh ke beberapa toko penjualan eceran di wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan berturut turut pada tanggal 21 sd. 23 November dan 28 s.d. 30 November ini menghasilkan 24 Surat Bukti Penindakan dengan total rokok ilegal yg ditegah sejumlah 43.120 batang.
Operasi pasar ini juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal guna mengedukasi masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan memberi penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan meminta para pedagang untuk menolak saat ditawarkan rokok ilegal oleh oknum.
Terhadap rokok yang telah ditegah akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan pengamanan, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat turut serta berkontribusi dalam gerakan gempur rokok ilegal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses