Manfaatkan DBHCHT Kota Banda Aceh Untuk Edukasi Barang Kena Cukai Ilegal
Di publish pada 23-01-2024 06:53:50
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berkolaborasi dengan Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi DBHCHT Barang Kena Cukai di Balai Kurukon, Balai Kota Banda Aceh. Sosialisasi dilaksanakan pada 05 Desember 2023 dengan dihadiri oleh Pemkot Banda Aceh, Satpol PP-WH, Bea Cukai Banda Aceh, pelaku usaha Hasil Tembakau serta masyarakat di wilayah Kota Banda Aceh.
Dalam pembukaan acara, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal di masyarakat sehingga semua elemen mulai dari pemerintah dan masyarakat harus paham akan ketentuan Barang Kena Cukai Ilegal agar dapat bekerja sama menekan peredarannya. Dalam kesempatan kali ini, Efriza F. Miladi selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama memberikan pemaparan materi dan ruang diskusi mengenai Barang Kena Cukai Ilegal.
Kegiatan diikuti dengan antusias oleh petugas Satpol PP-WH dan masyarakat. Terlihat melalui pertanyaan kritis yang diberikan kepada narasumber. Tidak hanya itu, terdapat testimoni dari masyarakat dan juga pelaku usaha Hasil Tembakau mengenai dampak positif dengan menurunnya peredaran rokok ilegal. Harapannya, semoga semua elemen dapat saling membantu dalam mewaspadai peredaran Rokok Ilegal di sekitar demi ekonomi Indonesia yang makin baik.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses